2 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

2 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah 
Dalam menjalankan kehidupan di dunia sangatlah memungkinkan terjadinya sebuah hal yang buruk seperti kecelakaan, kehilangan dan lain- lain. Hal tersebut seharusnya sudah dirancang dan diprediksi jauh – jauh hari, guna adanya suatu penanganan sebagai solusi atas kemungkinan – kemungkinan terburuk yang bisa saja Anda alami tanpa sepengetahuan dari awalnya. 

Memang kodrat hidup untuk rencana dan masa hidup kedepan tidak ada yang tahu, namun tidak ada salahnya dalam memberikan perlindungan terhadap sesuatu apapaun itu termasuk nyawa Anda, sangat tepat sekali untuk dilakukan sebelum kemungkinan buruk tersebut menimpa Anda. salah satu yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan secara finansial yaitu dengan bergabung dan ikut serta menjadi pelaku polis dalam asuransi, baik asuransi konvensional ataupun asuransi syariah.

Dengan adanya keragaman sistem asuransi dengan menerapkan aturan dan prinsip yang dinilai khusus, tentunya bagi pelaku atau peserta asuransi akan semakin berpegang erat dalam menggunakan asuransi tersebut. Salah satu contoh dasar misalkan seorang muslim enggan menggunakan asuransi konvensional, dengan alasan sistem dan prinsip yang diterapkan tidaklah sesuai dengan aturan syariah Islam. 

Disinilah letak penerapan sistem dan prinsip yang khusus untuk mengantisipasi orang atau peserta yang sebarnya ingin menggunakan asuransi tetapi sistem dan prinsip yang diterapkannya tidaklah sesuai apa yang ia harapkan. Makanya terwujudlah asuransi syariah sebagai wadah yang khusus penerapan sistemnya berdasarkan aturan syariah Islam. Lantas apa sih perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah ? Berikut pemaparannya akan kami ulas 2 hal yang menjadi perbedaan dalam sistem yang diterapkannya.

Sistem perjanjian
Di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli, sedangkan asuransi syariah akad yang digunakannya yaitu hibah ( tabarru ) dimana akad ini telah sesuai dengan ketentuan syariah dan dipastikan halal.

Pengelolaan resiko
Di dalam asuransi konvensional resiko dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak perusahaan ( sistem transfer of risk ). Sedangkan asuransi syariah pengelolaan resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan juga kepada peserta asuransi itu sendiri ( sistem sharing of risk ).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.